Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala

Categories:

Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala

A. WAWASAN

Suatu pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu
hakikat. Wiyata : Pendidikan Mandala : Tempat atau lingkungan Wiyata
mandala adalah sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap
lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan. Unsur-
unsur wiyata mandala:
1. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan
2. Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh
atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.
3. Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan
kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan
yang serasi)
4. Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung
tinggi martabat dan citra guru.
5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan
mendukung antarwarga.

B. SEKOLAH DAN FUNGSINYA

Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM, menanamkan dan
mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan
keterampilan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat
berlangsungnya PBM untuk membina dan mengembangkan:
1. Ilmu pengetahuan dan teknologi
2. Pandangan hidup/kepribadian
3. Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau manusia
dengan Tuhannya
4. Kemampuan berkarya.

C. FUNGSI SEKOLAH

Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar karena
memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara
guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.

D. CIRI-CIRI SEKOLAH SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR

Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :
1. Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib
2. Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja
keras.

3. Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya.

E. PRINSIP SEKOLAH

Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus bertumpu pada
masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap
dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan
pertentangan antara sesama karena perbedaan suku, agama,
asal/usul/keturunan, tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham
politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri dari
tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada.
Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat
sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang
akan menimbulkan pertentangan

F. PENGGUNAAN SEKOLAH

Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai
tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan
sebagai tempat :
1. . Ajang promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak
berhubungan dengan pendidikan.
2. Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
3. Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama
tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Propaganda politik/kampanye.
5. Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.

6. . Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan,
perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana
sekolah tidak kondusif.

G. PENATAAN WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH

1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang
bersifat preventif.
2. Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya,
perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui
langkah-langkah :
a) Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga
sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya
kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses
belajar mengajar.
b) Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan
berkelanjutan.
c) Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak
keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan
sekolah.
d) Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang
bermasalah
e) Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum
bagi siswa.
f) Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika
bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan
berdisiplin.
g) Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah
menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.
h) Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan
pengembangan diri.
i) Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan
iptek.

H. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM
HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung
jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina
pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama
dan peran serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan

penataan Wiyata Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-
kegiatan :
1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama
Komite Sekolah.
2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan
pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak
keamanan setempat.
3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat
keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-
peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat
intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).
5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan
sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan
sebagainya.

I. MEKANISME DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penang-
gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat
menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu,
bertahap dan berlanjut sebagai berikut :
1. Tahap Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang
dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah,
melalui antara lain :
a) Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta
menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa
nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu
yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.
b) Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak
pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.
c) Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia
terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.
d) Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.
e) Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan
dalam kegiatan sekolah.
f) Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan
ekstra lainnya.

2. Tahap Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar
peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif
seperti :
a) Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan berikut
orangtua/pendidik pembinanya.
b) Membatasi areal tempat terjadinya aksi.
c) Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah
timbulnya isu-isu baru.
d) Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat
pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban
dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.
e) Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas
kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.
f) Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan
dan penyuluhan.
g) Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *